Layanan Kesehatan Ibu Hamil adalah pelayanan pemeriksaan yang ditujukan kepada ibu hamil untuk memastikan bahwa ibu serta janin dalam kondisi sehat selama masa kehamilan.
Layanan ini mencakup identifikasi risiko, pencegahan komplikasi kehamilan, serta edukasi dan promosi kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi kondisi kehamilan terutama apabila ada kecenderungan terjadi kehamilan yang beresiko. Pemeriksaan Ibu hamil ini harus dilakukan berkala minimal sebanyak 6 kali selama kehamilan plus USG oleh dokter.
Dengan perincian:
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil antara lain Pemeriksaan 10 T Plus USG:
Dengan pemantauan berkala yang dilakukan kepada ibu hamil ini menjadi salah satu solusi dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), dikarenakan selain di pantau selama kehamilan, proses persalinan pun akan di tangani oleh tenaga medis yang sudah terlatih di puskesmas.